Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ratusan sopir truk melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntut keadilan menyusul adanya kebijakan pemerintah terkait over dimensi, over load (ODOL), Senin (23/6/2025).
Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah membahas revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dimana salah satu poin pembahasan terkait truk ODOL.
Salah satu sopir truk, Zulfikri mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini untuk menekan pemerintah mencarikan solusi, dari regulasi yang sedang dibuat oleh pemerintah saat ini.
Fikri mengaku, dalam regulasi yang masih dalam pembahasan tersebut, hanya ada poin terkait pembatasan jumlah muatan namun tidak dibahas batas tarif yang harus diterima oleh para sopir.
"Kalau RUU ini sebenarnya tidak memberatkan, kalau sesuai dengan harapan, muatan ringan, ongkosnya yang belum stabil," kata Fikri, Senin (23/6/2025).
Ia mengaku saat ini mereka hanya mendapatkan bersihnya Rp2-3 juta, jika mereka membawa muatan dari Lombok ke Jawa. Sementara biaya operasional selama di perjalanan juga cukup besar.
Terpisah anggota DPRD Provinsi NTB Hamdan Kasim mengatakan, berdasarkan hasil audiensi dengan para sopir truk tersebut mereka hanya menuntut upah yang layak seiring ada larangan pengurangan muatan.
Baca juga: Anggota DPR RI Johan Rosihan Minta Pemerintah Pusat Atensi Kabar Penjualan Pulau Panjang Sumbawa
Menurut pengakuan para sopir truk itu kata Hamdan, mereka hanya mendapatkan bayaran Rp200 ribu sampai Rp150 ribu bila mereka membawa muatan dari Sumbawa menuju Lombok.
"Karena kecil bayarannya ini, makaknya mereka menambah muatan, inilah yang menyebabkan over kapasitas. Mereka maunya supaya tarif itu layak, supaya muatan sesuai standar," kata Hamdan.
Hamdan mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil stakeholder terkait untuk membahas persoalan ini. Termasuk menanyakan ke Dinas Perhubungan terkait tarif truk tersebut.
(*)