akak Jual Adik di Mataram

BREAKING NEWS: Kakak Jual Adik Kandung di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSPLOITASI ANAK - Ketua Lembaga Perindingan Anak (LPA), Joko Jumadi ditemui di Mapolda NTB, Selasa (20/6/2025). IRT di Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat inisial ES (hiodie ungu) ditetapkan sebagai tersangka gegara diduga menjual adiknya kepada salah satu pengusaha di Mataram.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - ES (22), ibu rumah tangga asal Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan eksploitasi anak dengan menjual adiknya ke pria hidung belang.

ES diduga melakukan eksploitasi terhadap adiknya sendiri, dengan cara menjual kepada seseorang berinisial MAA yang diketahui merupakan seorang pengusaha di Mataram.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Ni Made Pujewati mengatakan kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2023 lalu.

Saat itu ES menawarkan adiknya inisial AP (13) handphone, lalu pada keesokan harinya korban diajak bertemu tersangka MAA disalah satu hotel berbintang di Mataram.

"MAA ini sudah berada di dalam kamar pada saat itu, lalu tersangka ES atau kakaknya ini meninggalkan korban bersama tersangka MAA," kata Puje, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Jejak Masa Kecil Emil Audero di Lombok Tengah, Dari Bola Plastik hingga Juventus Academy

Setelah MAA menyetubuhi korban, selanjutnya dia memberikan uang kepada korban senilai Rp8 juta. Diketahui tersangka yang merupakan pengusaha itu sudah berulang kali menyetubuhi korban.

"Setiap selesai menyetubuhi pasti diberikan imbalan, nominalnya beragam," kata Puje.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau 88 juncto pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta atau pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

(*)

Berita Terkini