Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian.
Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebutkan sebanyak 976 kasus kekerasan seksual terjadi di NTB.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, kasus terjadi di pondok pesantren dan lembaga perguruan tinggi.
Dalam penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD pada acara penutupan Musrenbang tahun 2025, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan kasus ini harus ditangani dengan serius.
Baca juga: Modus Oknum Kadus di Lombok Timur Rudapaksa Siswi SMA: Iming-iming Skincare, Ancam Sebar Foto Bugil
"NTB tidak ramah perempuan, 900 korban dan kasus belum ditangani dengan baik, izin Pak Kapolda mohon diperhatikan bagaimana nasib anak-anak yang sudah dilecehkan dan dicabuli," kata Isvie, Rabu (4/6/2025).
Politisi Partai Golkar itu meminta Kapolda dan Gubernur serius menangani kasus ini.
Pasalnya pelaku dalam kasus ini adalah oknum tuan guru dan tenaga pendidik.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menanggapi pernyataan Ketua DPRD NTB dengan mengatakan sudah ada upaya berkoordinasi dengan Kapolda dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"Penegakan hukum akan diperkuat Kapolda, kami di provinsi, kabupaten/kota memastikan rehabilitasi sosial terhadap korban, kami mencatat semua kasus tersebut dan kami akan melakukan yang terbaik," kata Iqbal.
Baca juga: TGB dan Para Ulama Bahas Mitigasi Pernikahan Dini dan Kekerasan Seksual di Pesantren
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu meminta agar masyarakat tidak menilai pesantren sebagai tempat yang tidak aman untuk menuntut ilmu.
Dia mengatakan banyak produk pesantren yang justru menjadi orang-orang hebat di kemudian hari.
"Kita berikan hukuman sebesar-besarnya, tidak ada kaitan mereka dengan pesantren, kecuali mereka mewakili kejahatan yang mereka lakukan," jelas Iqbal.
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan, semua kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polda NTB akan langsung diproses.
Bahkan saat ini sudah ada tiga kasus kekerasan seksual yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk disidangkan.
Sementara kasus lainnya masih di tahap penyidikan.
"Penanganan terus dilanjutkan, kalau terbukti bersalah kita proses," pungkas jenderal bintang dua itu.
(*)