Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tuan Guru Bajang (TGB) angkat bicara, terkait video pernikahan anak di bawah umur yang viral di Kabupaten Lombok Tengah.
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode itu mengatakan, pernikahan anak di bawah umur secara agama dilarang berdasarkan pandangan para ulama-ulama.
"Tidak boleh melakukan pernikahan di bawah umur, itulah pandangan kuat dengan kondisi kita sekarang, baik secara syar'i maupun secara undang-undang," kata TGB dalam akun intagramnya yang diunggah, Kamis (29/5/2025).
Alasannya pernikahan anak dibawah umur ini banyak menimbulkan kemaslahatan, baik untuk pengantin maupun keluarga pengantin itu sendiri.
"Sudah nyata banyak kemudaratan untuk semua pihak itu menurut pandangan Islam," jelasnya.
Lebih lanjut pimpinan pengurus besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) itu mengatakan, secara budaya masyarakat Sasak memiliki dua jalur untuk melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Menjelajahi Keindahan Pantai Lawata, Destinasi Legendaris di Kota Bima
Pintu pertama disebut belakok atau meminta secara baik-baik, sementara pintu kedua disebut melaik atau merariq. Cara yang kedua inilah menurut TGB sekarang banyak disalahgunakan yang banyak merugikan kedua belah pihak.
"Menjadi ajang ekploitasi anak-anak perempuan kita banyak anak-anak perempuan yang putus sekolah, mendapatkan sanksi sosial, menciptakan konflik antara keluarga laki-laki dan perempuan," kata TGB.
Dia berharap dengan kondisi ini tokoh agama, tokoh masyarakat di kampung untuk tidak lagi membiarkan pernikahan anak menggunakan adat merariq.
"Kita sama-sama menyampaikan bahwa pintu kedua tepelaik ini kita tutup, yang berlaku hanya pintu pertama belakok minta baik-baik," kata TGB.
Menurut TGB cara menikah dengan sistem belakok atau meminta baik-baik, tidak akan menghilangkan nilai budaya. Dia mengatakan merariq itu hanya instrumen bukan sesuatu yang pokok, apalagi ini banyak merugikan terutama merariq dibawah umur.
(*)