Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus difabel, segera memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram terhadap kliennya itu.
"Pikir-pikir dulu, selama tujuh hari pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata perwakilan kuasa hukum, Michael Ansori, Selasa (27/5/2025).
Michael menilai banyak fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang tidak digunakan majelis hakim, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus.
Majelis hakim memvonis Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Michael Cs juga menyampaikan alasan mereka untuk memikirkan terlebih dahulu upaya hukum banding. Mereka berkeyakinan bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa pelecehan yang dilakukan terhadap korban.
"Jadi saksi ini berdiri sendiri, bukan berkaitan dengan korban yang melapor," kata Michael.
Terpisah JPU Dina Kurniawati juga belum memastikan apakah akan melakukan banding, pasalnya vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan mereka.
"Nanti kita lihat, nanti saja," kata Dina ditemui usai persidangan.
Baca juga: Agus Difabe No Komen Usai Divonis 10 Tahu Kasus Kekerasan Seksual
Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ari Wahyu Irawan juga menyampaikan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut.
"Alasan yang meringankan vonis Agus karena dia masih berusia muda, sehingga diharapkan terdakwa bisa berubah nantinya dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Ari.
Ari juga menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman Agus, karena jumlah korban lebih dari satu serta memberikan trauma kepada korban.
(*)