Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Difabel, Selasa (27/5/2025).
Pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung terbuka untuk umum. Nampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.
Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni nampak sedih. Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Sementara Agus yang di dampingi kuasa hukum sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, untuk upaya hukum lebih lanjut usai mendengar vonis hakim.
Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.
"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Setelah mendengar putusan tersebut, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Agus saat berjalan menuju mobil tahanan nampak didampingi Ibundanya, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan komentar saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepadanya, sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan dengan ibunya.
(*)