Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan oknum dosen Universitas Islam Negeri Mataram inisial W sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
Selain menetapkan sebagai tersangka, oknum dosen tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan 20 hari ke depan," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada TribunLombok.com, Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini, 65 adegan diperagakan oknum dosen Bahasa Arab itu.
Lokasi olah TKP berlangsung di kamar pribadi miliknya nomor 216 yang berada di Asrama Putra dan ruang Sekretariat Ma'had Al-Jamiah UIN Mataram.
Baca juga: Mantan Imam Masjid di Sumbawa Dilaporkas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Syarif mengatakan, tidak ada fakta baru yang terungkap dari hasil olah TKP itu, semua yang diperagakan sesuai dengan keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan di Polda NTB.
Sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang teridentifikasi oleh tim Koalisi Stop Kekerasan Seksual, pernyataan yang sama juga disampaikan tersangka.
Pendamping korban, Joko Jumadi menyampaikan ada perbedaan nama yang disampaikan oleh oknum dosen itu.
"Kemungkinan besar bertambah (korban), sembilan atau 10 kalau melihat selisih nama itu," kata Joko.
Dari peragaan adegan saat olah TKP, hampir semuanya sama seperti yang disampaikan para korban saat pemeriksaan di Polda NTB.
(*)