Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan Wirawan Jamhuri (35), dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswi, Jumat (23/5/2025).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah Wirawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh orang mahasiswi.
"Setelah menaikkan status sebagai tersangka, kami melakukan upaya paksa penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Polda," kata Puje.
Sampai saat ini, Polda NTB sudah memeriksa lima orang korban dalam kasus ini dan dua orang saksi. Barang bukti yang disita berupa tangkapan layar percakapan tersangka dan korban, barang pemberian tersangka kepada korban, dokumen kedudukan tersangka di kampus UIN Mataram.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Dosen UIN Mataram: Modus sebagai Ayah hingga Ancaman Pemecatan
Puje juga meminta kepada masyarakat bila ada yang merasa pernah menjadi korban oleh oknum dosen cabul tersebut, untuk melaporkan kejadian itu ke Polda NTB.
"Kami membuka ruang kepada para pihak untuk melaporkan," ucap Puje.
Pelaku disangkakan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
(*)