Berita Sumbawa

Pemulung di Sumbawa Cabuli Anak Umur 6 Tahun di Kuburan, Modus Imingi Uang Rp2 Ribu

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCABULAN ANAK - Ilustrasi garis polisi. Modus pelaku dengan memberikan uang jajan kepada korban Rp 2 ribu dan mengancam agar korban agar tak bercerita kepada orangtuanya.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Seorang pemulung di Sumbawa berinisial AH (31) diduga mencabuli anak umur enam tahun inisial K.

Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan mengungkap pelaku AH menggunakan modus memberi uang Rp 2.000 kepada korban setelah melancarkan aksi bejatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, NTB. 

"Ya benar. Kasus pencabulan dilakukan pada anak laki-laki, oleh pelaku yang juga laki-laki. Kami sudah periksa korban, saksi dan pelaku," kata Dilia saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025).

Modus pelaku dengan memberikan uang jajan kepada korban Rp 2 ribu dan mengancam agar korban agar tak bercerita kepada orangtuanya.

Baca juga: Oknum Dosen UIN Mataram Diduga Pelaku Pencabulan 7 Mahasiswi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Dilia menjelaskan kronologi kasus ini terungkap saat korban mendengar bedug sahur pada bulan Maret 2025. 

Korban lalu bertanya kepada orang tuanya siapa yang sahur itu?  apakah itu AH ? Tanya ayah korban.

lalu ayah korban menjawab tidak tahu siapa. 

Curiga dengan sikap anaknya yang ketakutan. 

Lalu sang ayah bertanya lagi, kenapa kamu takut kepada AH tanya ayah korban.

Kemudian korban menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya pada akhir Februari 2025 itu. 

Saat itu, korban sedang bermain di TPU. Selanjutnya, pelaku lewat sembari memilih botol plastik. 

Pelaku memaksa korban ke tempat sepi di area TPU dan meminta memegang kemaluannya.

"Awalnya korban menolak tapi dipaksa oleh pelaku dengan cara menarik tangannya. Hingga korban melakukan permintaan pelaku. Setelah itu, aksi yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban," tutur Dilia.

Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. 

Kasus ini juga didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa. 

"Korban juga sudah kami periksa dan menjalani  pemeriksaan psikologis," terangnya

"Dalam waktu dekat kasus ini akan naik penyidikan dan pelaku segera ditetapkan tersangka pencabulan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," tutup Dilia.

(*)

Berita Terkini