Pajak progresif merupakan pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Berikut 6 Ciri HP yang Disadap Hacker dan Cara untuk Mengatasinya, Ternyata Bisa Masuk dari WhatsApp
5. Riau
Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2025.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari-5 April 2025, denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.
Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
6. Kepulauan Riau
Diberitakan Kompas.com (1/3/2025) Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan, dimulai pada Januari-Juni 2025.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
7. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025.
Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/2025), insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.
Demikian tujuh wilayah yang masih dan akan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada April 2025.
(KOMPAS.com/Aprida Mega Nanda, Chella Defa Anjelina, Selma Aulia| Editor: Aditya Maulana, Inten Esti Pratiwi)
Sumber: Kompas