Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sampai Kapan? Cek Info Lengkap Pemutihan yang Berlangsung Sampai Juni

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN.- Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025. Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di enam provinsi. Jangan sampai kamu kelewatan, berikut ini jadwal lengkapnya.

Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pembayaran PKB, berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.

Masyarakat bisa membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Bunga KUR Disubsidi 5 Persen, Cek Syarat, Cara Pengajuan KUR BRI April 2025 dan Tabel Angsurannya!

3. Banten

Pemprov Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dilansir dari Kompas.com, (31/3/2025).

Berikut ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor sesuai salinan Kepgub Nomor 170:

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

4. Aceh

Pemprov Aceh sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025.

Akan tetapi, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025).

Halaman
123

Berita Terkini