Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam AGRA Mandalika, FMN Cab Mataram, dan LSBH NTB melaksanakan aksi damai yang dilakukan di Bukit Tengal-Engal, Kamis (1/5/2025). Aksi ini diselenggarakan untuk memperingati May Day 2025.
Juru bicara aksi, Badarudin mengatakan, peringatan May Day tahun 2025 memiliki kedudukan yang istimewa bagai rakyat Indonesia dan khususnya warga Lingkar Mandalika karena Pemerintah dan PT ITDC akan melakukan pembangunan yang semakin masif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Massa memasang plang bertuliskan ”LOT VH1-A AKSES PRIBADI DILARANG MASUK KUHP 551" di Bukit Tengal-engal. Plang serupa juga dipasang di Areal Tanjuang A’an.
Menurut Badarudin, pihak ITDC diduga tidak menyediakan forum untuk melakukan pertemuan, sedangkan proyek pembagunan jalan di Bukti Tengal-Engal tetap berjalan dengan menggusur tanah milik warga yang masih bersengketa.
Penjelasan Lengkap ITDC soal Lahan VH1-A
General Manager The Mandalika, Wahyu M Nugroho mengatakan, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC, sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika/The Mandalika, berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Membaiknya iklim investasi di Mandalika yang ditandai dengan meningkatnya minat investor untuk berinventasi di KEK Mandalika dan sekitarnya mendorong ITDC untuk meningkatkan fasilitas di Kawasan," jelas Wahyu dalam keterangan resmi, Jumat (2/5/2025).
Ditegaskan Wahyu, sejak tanggal 1 Maret 2025 mulai dibangun Badan Jalan menuju Lot VH1-A sepanjang 225 meter, diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC nomor 78 dan 54 yang terletak di Bukit Bukit Tengal-engal, sebagai tambahan fasilitas baru.
Di sisi lain, dalam proses land clearing di tengah pelaksanaan pembangunan, ada beberapa klaim atas lahan oleh sejumlah pihak dengan menggunakan bukti sporadik, antara lain klaim oleh Amak Rahayu (Sporadik tahun 2011), Suman (Sporadik tahun 2013), dan Senum (Sporadik tahun 2018).
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah secara hukum," tegas Wahyu.
Baca juga: Pariwisata NTB Dinilai Lesu, Bambang Haryo: Harus Dikemas dengan Wisata Budaya
ITDC memastikan bahwa seluruh kewajiban terkait lahan seluas kurang lebih 1.175 Ha di The Mandalika telah diselesaikan dengan dukungan bukti-bukti yang sah. Dengan demikian, lahan yang dikelola oleh ITDC telah berstatus clear and clean, serta tidak ada permasalahan hukum terkait kepemilikan lahan di kawasan The Mandalika.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan KEK Mandalika dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan," ungkap Wahyu.
Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap bentuk aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional.
“Kami memahami bahwa Hari Buruh adalah momen penting untuk menyuarakan berbagai bentuk aspirasi, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan kawasan. Namun demikian, isu yang disampaikan kemarin lebih berkaitan dengan persoalan lahan. Dalam hal ini, kami tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan solutif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Wahyu.
Ia juga menegaskan bahwa ITDC selama ini telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan bahwa pengembangan KEK Mandalika memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja dan pelibatan UMKM lokal.
Awal Mula Terjadinya Konflik Versi Warga
Badarudin menyampaikan, selain pemasangan plang, PT ITDC juga diduga intimidasi melarang warga sebanyak 4 orang untuk berjualan di batu Kotak pada 5 Maret 2025. Pemanggilan 33 orang yang didiami Dusun Ebunut dipanggil oleh Kejaksaan pada bulan november 2024.
Bagi Badarudin, pemasangan plang, pelarangan jual merupakan salah satu fakta akan adanya pembagunan di lokasi tersebut.
Baginya, tentu itu menjadi ancaman akan terjadinya penggusuran warga yang tinggal di Muluk, Desa Sengkol. Dusun Ebunut, Desa Kute dan lokasi lain yang masih di huni oleh masyarakat terdampak di dalam Kawasan ekonomi Khusus mandalika.
"Dalam praktek pelaksanaan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus mandalika selama ini, PT ITDC tidak pernah terlebih dulu menyelenggarakan konsultasi bermakna. Dan hal itu juga tercermin dalam pembagunan jalan di bukit Tengal engal, yang melibatkan oleh pihak ITDC, security PT ITDC, dan kepolisan pada tanggal 5 maret 2025," jelas Badarudin.
Badarudin menerangkan, pembangunan jalan tersebut, dilakukan penghadangan dan penghentian oleh AGRA Mandalika karena akan mengusur tanah warga yang masih belum diselesaikan oleh PT ITDC.
Dalam kegiatan penghentian tersebut terjadilah negosiasi dimana dalam negosiasi menghasilkan dua kesepekatan. Pertama ITDC dan warga sepakat untuk pertemuan antara Pihak PT ITDC dan warga pemilik lahan yang akan digusur dalam pembangunan Jalan di Bukit Tengal-engal. Kedua PT ITDC juga sepakat untuk tidak mengusur lahan milik warga yang bersengketa.
Akan tetapi, kata Badarudin, kesepakatan tersebut tidak pernah diljalankan oleh pihak PT ITDC. Terbukti dengan sampai saat ini, lanjut Badarudin, pihak ITDC tidak menyediakan forum untuk melakukan pertemuan, sedangkan proyek pembagunan jalan di Bukti Tengal-Engal tetap berjalan dengan menggusur tanah milik warga yang masih bersengketa.
"Ketidaksediaan PT ITDC menyediakan forum pertemuan dengan warga merupakan bentuk tidak berjalannya konsultasi bermakna dalam pelaksanaan pembagunan di dalam Kawasan Ekonomi khusus Mandalika yang merupakan salah satu standar perlindungan bagi masyarakat adat dalam pembagunan yang dimilki oleh bank AIIB selaku penyedia dana dari Pembagunan KEK Mandalika," ungkap Badarudin.
Tuntutan Massa Aksi
- Laksanakan konsultasi bermakna dalam proses Pembagunan berpontensi menggusur tanah dan rumah warga terdampak
- Berikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat lingkar kek mandalika jangan jauhkan kami dari laut dan sumber penghidupan kami
- Hentikan penggusuran paksa pulihkan kehidupan sosial masyarakat Kek Mandalika
- Keterbukaan ITDC sebagai Lembaga BUMN
Sebagai pengelola KEK Mandalika, lanjut Wahyu M Nugroho, ITDC menegaskan komitmennya untuk selalu membuka ruang dialog terbuka dan menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di sekitar kawasan.
"ITDC secara berkala telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga perwakilan warga untuk memastikan aspirasi dan masukan masyarakat terserap dengan baik dalam setiap proses pembangunan," jelas Wahyu.
Bagi Wahyu, prinsip partisipasi dan pemberdayaan masyarakat senantiasa menjadi bagian penting dari pendekatan ITDC dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di The Mandalika.
"Dalam momentum Hari Buruh Internasional ini, ITDC juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga kerja yang telah menjadi bagian penting dalam mendorong kemajuan kawasan. Selamat Hari Buruh 2025. Mari terus bergandengan tangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi semua," demikian Wahyu.
(*)