SPMB

Cara Daftar dan Login Link spmb.jatengprov.go.id, SPMB Jateng 2025 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK!

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB JATENG 2025 - Tampilan website SPMB Jateng 2025, diakses pada hari Jumat 2 Mei 2025. SPMB Jateng 2025 segera dibuka pada bulan Mei 2025. Berikut tata cara login dan daftar ke link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id serta panduannya.

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

2. Prestasi terdiri atas:

  • Prestasi akademik
  • Prestasi non-akademik

3. Prestasi akademik dapat berupa:

  • Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau
  • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya

4. Prestasi nonakademik dapat berupa:

  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau
  • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

  • Pemerintah Daerah
  • Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
  • Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.

Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Ketentuan bukti prestasi

1. Prestasi dibuktikan dengan:

  • Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
  • Sertifikat/piagam prestasi
  • Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, dan/atau
  • Dokumen lain terkait prestasi.

2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi

1. Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:

  • Rapor
  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan
  • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
  • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

2. Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.

3. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.

Jalur afirmasi

Dari keluarga ekonomi tidak mampu

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Halaman
1234

Berita Terkini