SPMB

Cara Daftar dan Login Link spmb.jatengprov.go.id, SPMB Jateng 2025 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK!

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB JATENG 2025 - Tampilan website SPMB Jateng 2025, diakses pada hari Jumat 2 Mei 2025. SPMB Jateng 2025 segera dibuka pada bulan Mei 2025. Berikut tata cara login dan daftar ke link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id serta panduannya.

7. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

Persyaratan masuk SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan masuk SMA/SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.

Baca juga: Cek Link cekbansos.kemensos.go.id Mei 2025, Cara Cek Hingga Daftar Jadi Penerima BPNT dan PKH di

3. Syarat khusus tiap jalur

Jalur domisili

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluargayang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran  penerimaan Murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

  • Meninggal dunia
  • Bercerai, atau
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.

 6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:

  • Bencana alam, dan/atau
  • Bencana sosial.

7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

  • Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan
  • Jenis bencana yang dialami.

Baca juga: Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Getafe La Liga Sabtu 3 Mei 2025 Jam 02.00 WIB, Link Live Streaming

Jalur prestasi

Halaman
1234

Berita Terkini