Berita NTB

Kasus 6 Aktivis Mahasiswa NTB Perusak Gerbang DPRD Berakhir dengan Restorative Justice

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYELESAIAN KASUS - Para piHak saat menyelesaikan proses penyelesaian hukum dengan mekanisme restorative Justice (RJ) atas kasus 6 aktivis NTB tersangka perusakan gedung DPRD, Kamis (17/4/2025).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan perusakan gerbang DPRD NTB yang melibatkan enam aktivis mahasiswa resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses perdamaian ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (17/4/2025).

Proses RJ ini dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk perwakilan kampus, penasihat hukum, hingga tokoh masyarakat.

Pengacara Publik dari PBHM NTB, Yan Mangandar Putra menjelaskan, pada hari yang sama telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram oleh penyidik dari Polda NTB.

“Kemarin pada Kamis tanggal 17 April 2025 dari pukul 09.00–15.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dilakukan Tahap 2 Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda NTB ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram,” jelas Yan dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/4/2025).

Setelah pelimpahan, upaya perdamaian dilanjutkan di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mataram, menghadirkan pelapor Muhammad Erwan (Sekretariat DPRD NTB), enam tersangka mahasiswa berinisial HF, DI, MF, MA, RR, dan KS, beserta penasihat hukum dan keluarga.

Hadir pula tokoh masyarakat dan civitas akademika, termasuk Wakil Rektor III Unram Sujita, Ketua Pokja Kemahasiswaan Abdul Faruk, serta Presiden BEM Unram Lalu Nazir Huda.

Menurut Yan, perdamaian ini dilandasi oleh permohonan penghentian penuntutan serta pernyataan damai yang telah ditandatangani pada18 Februari 2025 lalu. Ia mengapresiasi keterlibatan aktif pihak kampus dalam memfasilitasi penyelesaian damai.

“Upaya perdamaian hari ini ditengahi dengan sangat bijak oleh Heru Sandika Triyana, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTB. Fasilitator memberi kesempatan luas bagi para pihak menyampaikan pendapat dari hati ke hati tanpa paksaan maupun intimidasi,” ujar Yan.

Semua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai tanpa syarat atau kewajiban tertentu. Proses diakhiri dengan penandatanganan Kesepakatan Damai, Pakta Integritas dan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian.

“Besar harapan kami, Penuntut Umum dalam nota pendapatnya nanti mendukung proses baik hari ini untuk dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, guna dimintai persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB,” tambahnya.

Yan menegaskan bahwa proses ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020  tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Menurutnya, sejak awal Jaksa Agung RI, Burhanuddin, telah menyampaikan bahwa RJ merupakan pembaruan hukum yang efektif.

Presiden BEM Universitas Mataram Lalu Nazir Huda, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini memberikan sedikit kelegaan setelah perjuangan panjang sejak aksi demonstrasi pada 23 Agustus 2024.

“Masalah yang sudah berlangsung sekitar 8 bulan lalu, hari ini kasus pengerusakan gerbang sudah diselesaikan melalui Restorative Justice dan memberikan sedikit rasa lega dari beberapa mahasiswa karena melewati proses yang panjang,” ujar Nazir.

Baca juga: Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB, Kuasa Hukum: Ada Masalah yang Lebih Penting Dibandingkan Gerbang

Nazir juga menegaskan bahwa mahasiswa seharusnya tidak disalahkan dalam peristiwa itu. Ia mengkritik DPRD NTB yang, menurutnya, gagal memahami akar permasalahan dan justru menyalahkan gerakan mahasiswa.

“Seharusnya yang disalahkan bukan mahasiswa yang turun aksi, melainkan para birokrasi dan DPRD yang seharusnya mengawasi dan menjadi pembatas terhadap kewenangan-wenangan yang akan diterapkan pemerintah sehingga mengundang kemarahan masyarakat,” ucapnya tegas.

Nazir menutup pernyataannya dengan kritik keras terhadap sikap lembaga legislatif daerah yang, menurutnya, enggan bercermin pada kesalahan sendiri.

“Saya tidak sepakat dan saya mengecam tindakan seluruh anggota DPRD yang menyalahkan gerakan. Kita juga tidak ingin punya masalah, namun kalian yang mengundang kita untuk membuat masalah,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini