"Oleh karena itu Pemerintah daerah tidak hanya bisa mengeluarkan kewenangan terhadap penyelenggaraan pesantren tetapi juga ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan pendidikan pesantren tersebut melalui penguatan kafasitas tenaga pendidik dan pengelola serta membangun jaringan kemitraan terhadap usaha usaha kreatifitas santri agar produk yang dihasilkan bisa tersalurkan," ungkap Bajang Sahid.
Lebih lanjut Bajang Sahid menyebutkan, pada pasal 4 Bab I Ketentuan umum, ruang lingkup arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah harus menyesuaikan dengan kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Pesantren.
Hal tersebut meliputi dapat meliputi perencanaan, pelaksanaan pengembangan Pesantren, fasilitasi untuk penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan islam; pelaksanaan koordinasi; penyelenggaraan kerjasama; pembangunan sistem komunikasi dan informasi; pembentukan lembaga non struktural; pengawasan dan pengendalian; dan pembiayaan.
"Pesantren yang ingin mendapatkan fasilitasi dan dukungan pengembangan dari pemerintah daerah harus diperketat dan telah memenuhi persyaratan, seperti mengajukan permohonan, memenuhi syarat sebagai pesantren, berdomisili dan beroperasi di daerah, serta mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kecamatan dan kementerian yang terkait," tandasnya.