Berita Bima

THR CPNS dan PPPK Pemkab Bima Tahun 2025 Cair Sebesar Rp46,03 Miliar

Penulis: Andi Hujaidin
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PNS - Sejumlah ASN mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Bima, Rabu (12/2/2025). 6.182 PNS dan 3.848 PPPK di Kabupaten Bima mendapatkan THR Lebaran 2025.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK Tahun 2025 yang mengabdi pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar menjelaskan, pembayaran THR ASN mengacu kepada Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025.

"Mengacu kepada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 6.182 PNS dengan total anggaran senilai Rp31,37 miliar yang akan dibagikan kepada empat jenjang golongan," katanya.

Sebanyak 1.173 Pegawai Golongan IV mendapatkan alokasi senilai Rp10,81 miliar.

Baca juga: THR PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Gaji ke-14 Dibayar Juni, Tukin 100 Persen

3.833 Pegawai Golongan III senilai Rp18,36 miliar.

568 Pegawai golongan II senilai Rp2,16 miliar.

Serta 8 Pegawai Golongan I senilai Rp25,49 juta.

Pemerintah juga mengalokasikan Rp14,66 miliar untuk pembayaran tunjangan THR kepada 3.848 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

"Besaran Gaji THR yang akan dibayarkan Maret 2025 berdasarkan atas gaji bulan Februari 2025 untuk menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ucapnya.

Bupati berharap pemberian tunjangan hari raya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknyasecara optimal selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

(*)

Berita Terkini