THR PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Gaji ke-14 Dibayar Juni, Tukin 100 Persen

Adapun total ASN yang menerima THR dan Gaji ke-13 sejumlah 9,4 juta orang.

Tribunnews/Jeprima
THR PNS - Pegawai menghitung mata uang rupiah. Adapun total ASN yang menerima THR dan Gaji ke-13 sejumlah 9,4 juta orang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Telah diumumkan jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 cair jelang lebaran Idul Fitri 2025. 

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR lebaran dan gaji ke-13 cari penuh 100 persen. 

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan," kata Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Prabowo mengatakan, THR akan dibayar dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau mulai 17 Maret 2025. 

Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru atau bulan Juni tahun 2025. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang THR diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Adapun total ASN yang menerima THR dan Gaji ke-13 sejumlah  9,4 juta orang.

 THR dan Gaji ke-13 bagi jajaran tingkat pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo. 

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," ujar Prabowo.

THR Pekerja Swasta

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pekerja BUMN-BUMD.

Dirinya mengatakan THR wajib dibayar perusahaan secara penuh kepada pekerjanya.

"THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved