Berita Lombok Utara

Pengacara Publik Desak Polda NTB Investigasi Kematian ASN dan Perusakan Polsek Kayangan

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT DAMAI - Nasruddin, ayah Rizkil Watoni menunjukkan surat perjanjian damai dalam kasus dugaan pencurian HP usai mediasi di Polsek Kayangan, Senin (18/3/2025). Tapi sang anak memilih mengakhiri hidup karena diduga mendapat tekanan dari oknum kepolisian.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengacara Publik Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) serta pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH UMMAT), Yan Mangandar Putra, memberikan tanggapan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa Rizkil Watoni serta insiden pembakaran Kantor Polsek Kayangan, Polres Lombok Utara, Senin (17/3/2025) malam.

“Saya turut berduka atas wafatnya almarhum Rizkil Watoni. Dugaan kuat ia mengalami stres berat usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi terkait kasus dugaan pencurian telepon genggam. Semoga almarhum husnul khatimah, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan menghadapi ujian ini,” ujar Yan Mangandar.

Menurutnya, berdasarkan berbagai sumber, Rizkil Watoni dikenal sebagai anak yang baik dan bertanggung jawab. Ia menilai bahwa insiden duvan tertukarnya telepon genggam di sebuah swalayan modern seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Korban tidak memiliki niat menguasai barang milik orang lain. Setelah menyadari HP yang dipegang bukan miliknya, ia langsung mengembalikannya. Namun, laporan ke polisi tetap berlanjut, bahkan mediasi yang cukup panjang dilakukan, hingga korban diminta tetap tinggal di kantor Polsek,” jelasnya.

Yan Mangandar menilai ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini oleh pihak Polsek Kayangan.

“Kasus kecil seperti ini harusnya cukup diselesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menjelaskan situasi. Tidak harus panggil pihak lain, ada ganti rugi, dipaksa mengaku dan diancam penjara dan denda bahkan dilakukan upaya paksa menahan kebebasan korban untuk pulang dengan disuruh tetap di kantor polsek,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dapat berdampak serius terhadap mental korban.

“Jelas cara seperti ini berdampak ke mental korban, bahkan dari orang yang tidak berbuat, bisa berubah jadi seakan berbuat seperti yang disangkakan karena selama di akukan upaya paksa berpotensi mengalami intimidasi dan dicap masyarakat telah berbuat dengan keberadaanya cukup lama di kantor polisi,” paparnya.

Lebih lanjut, Yan Mangandar menyoroti bahwa dalam hukum acara pidana serta aturan internal kepolisian, penggunaan upaya paksa seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langkah utama.

“Polsek bisa saja berdalih bahwa mereka tidak melakukan penangkapan atau penahanan, tetapi faktanya korban dilarang pulang dan dipaksa tetap berada di kantor polisi. Itu sudah tergolong sebagai bentuk upaya paksa,” ujarnya.

Terkait peristiwa pembakaran Kantor Polsek Kayangan yang terjadi setelah insiden tragis ini, Yan Mangandar meminta agar pihak kepolisian tidak buru-buru melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat. Ia menilai, aksi tersebut bisa saja merupakan akumulasi dari kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan Polsek selama ini.

“Daripada langsung mencari siapa yang bersalah, lebih baik memahami kondisi psikologis masyarakat yang mungkin sudah lama merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian setempat. Harusnya, polisi menjadi pelindung dan lebih dekat dengan masyarakat, bukan malah membatasi diri dan menciptakan jarak dengan warga sekitar,” tuturnya.

Baca juga: Pengakuan Ayah Korban Usai Penyerbuan Mapolsek Kayangan, Sebut Anaknya Ditekan Oknum Polisi

Yan Mangandar mendesak Kapolda NTB untuk turun tangan langsung dalam menyelidiki kasus ini secara transparan.

“Saya berharap Kapolda NTB membentuk tim khusus yang melibatkan pihak luar, seperti Ombudsman dan akademisi, agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi persoalan yang berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Awbwlumnya Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan buka suara terkait insiden pengerusakan markas Polsek Kayangan, Lombok Utara yang terjadi pada Senin (17/3/2025) malam.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah fasilitas kantor rusak seperti kaca, pagar kantor, hingga dua unit speda motor milik petugas kepolisian.

Merespons peristiwa itu, Irjen Pol Hadi Gunawan bergerak cepat dengan datang langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Terkait kejadian ini, pihak Polda NTB masih menyelidiki penyebab atau pemicu insiden tersebut, termasuk isu oknum kepolisian yang menyulut kemarahan warga.

“Masih diselidiki (pemicu) yang sebenarnya,” ucap Irjen Pol Hadi Gunawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Lombok, Selasa (18/3/2025)

Lebih jauh ia menjelaskan, secara garis besar penyerangan Polsek Kayangan diduga imbas dari adanya kesalahanpahaman di salah satu toko modern di wilayah Kayangan. Diawali dengan beredarnya rekaman CCTV seorang warga Kayangan diduga mengambil HP milik karyawan.

Dalam video tersebut, pria yang diketahui berstatus ASN tersebut terlihat mengambil HP di meja kasir, ia lantas memasukan HP tersebut ke dalam tas miliknya.

Informasi lain menyebutkan, sebelumnya korban atas nama Rizkil Watoni berbelanja dan menitip cas HP. Namun ia salah mengambil HP, yang ternyata milik pegawai setempat.

Setiba di rumahnya, almarhum baru sadar bahwa HP yang dibawa buka miliknya. Melainkan milik pegawai Alfamart. Sehingga ia berinisiatif untuk mengembalikan.

Namun pegawai sudah terlanjur melapor ke Polsek Kayangan. Sehingga dilakukan mediasi di kator Polsek Kayangan dan akhirnya sepakat damai.

Sayangnya, korban rupanya depresi lantaran rekaman video CCTV yang beredar. Dalam video itu Rizkil Watoni dinarasikan sebagai pencuri, sehingga almarhum sangat tertekan dan malu, sampai akhirnya memilih menghabisi nyawanya sendiri.

Setelah mengetahui korban bunuh diri, warga yang termakan emosi ramai-ramai mendatangi Polsek Kayangan dan melakukan perusakan.

Warga memecahkan kaca, jendela, dan fasilitas lainnya di Polsek Kayangan. Bahkan, sepeda motor yang terparkir ikut menjadi sasaran amukan warga. Tidak hanya itu, pagar polsek juga dibakar.

(*)

Berita Terkini