Berita Lombok Utara

Pengacara Publik Desak Polda NTB Investigasi Kematian ASN dan Perusakan Polsek Kayangan

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT DAMAI - Nasruddin, ayah Rizkil Watoni menunjukkan surat perjanjian damai dalam kasus dugaan pencurian HP usai mediasi di Polsek Kayangan, Senin (18/3/2025). Tapi sang anak memilih mengakhiri hidup karena diduga mendapat tekanan dari oknum kepolisian.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengacara Publik Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) serta pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH UMMAT), Yan Mangandar Putra, memberikan tanggapan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa Rizkil Watoni serta insiden pembakaran Kantor Polsek Kayangan, Polres Lombok Utara, Senin (17/3/2025) malam.

“Saya turut berduka atas wafatnya almarhum Rizkil Watoni. Dugaan kuat ia mengalami stres berat usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi terkait kasus dugaan pencurian telepon genggam. Semoga almarhum husnul khatimah, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan menghadapi ujian ini,” ujar Yan Mangandar.

Menurutnya, berdasarkan berbagai sumber, Rizkil Watoni dikenal sebagai anak yang baik dan bertanggung jawab. Ia menilai bahwa insiden duvan tertukarnya telepon genggam di sebuah swalayan modern seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Korban tidak memiliki niat menguasai barang milik orang lain. Setelah menyadari HP yang dipegang bukan miliknya, ia langsung mengembalikannya. Namun, laporan ke polisi tetap berlanjut, bahkan mediasi yang cukup panjang dilakukan, hingga korban diminta tetap tinggal di kantor Polsek,” jelasnya.

Yan Mangandar menilai ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini oleh pihak Polsek Kayangan.

“Kasus kecil seperti ini harusnya cukup diselesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menjelaskan situasi. Tidak harus panggil pihak lain, ada ganti rugi, dipaksa mengaku dan diancam penjara dan denda bahkan dilakukan upaya paksa menahan kebebasan korban untuk pulang dengan disuruh tetap di kantor polsek,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dapat berdampak serius terhadap mental korban.

“Jelas cara seperti ini berdampak ke mental korban, bahkan dari orang yang tidak berbuat, bisa berubah jadi seakan berbuat seperti yang disangkakan karena selama di akukan upaya paksa berpotensi mengalami intimidasi dan dicap masyarakat telah berbuat dengan keberadaanya cukup lama di kantor polisi,” paparnya.

Lebih lanjut, Yan Mangandar menyoroti bahwa dalam hukum acara pidana serta aturan internal kepolisian, penggunaan upaya paksa seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langkah utama.

“Polsek bisa saja berdalih bahwa mereka tidak melakukan penangkapan atau penahanan, tetapi faktanya korban dilarang pulang dan dipaksa tetap berada di kantor polisi. Itu sudah tergolong sebagai bentuk upaya paksa,” ujarnya.

Terkait peristiwa pembakaran Kantor Polsek Kayangan yang terjadi setelah insiden tragis ini, Yan Mangandar meminta agar pihak kepolisian tidak buru-buru melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat. Ia menilai, aksi tersebut bisa saja merupakan akumulasi dari kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan Polsek selama ini.

“Daripada langsung mencari siapa yang bersalah, lebih baik memahami kondisi psikologis masyarakat yang mungkin sudah lama merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian setempat. Harusnya, polisi menjadi pelindung dan lebih dekat dengan masyarakat, bukan malah membatasi diri dan menciptakan jarak dengan warga sekitar,” tuturnya.

Baca juga: Pengakuan Ayah Korban Usai Penyerbuan Mapolsek Kayangan, Sebut Anaknya Ditekan Oknum Polisi

Yan Mangandar mendesak Kapolda NTB untuk turun tangan langsung dalam menyelidiki kasus ini secara transparan.

“Saya berharap Kapolda NTB membentuk tim khusus yang melibatkan pihak luar, seperti Ombudsman dan akademisi, agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi persoalan yang berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Awbwlumnya Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan buka suara terkait insiden pengerusakan markas Polsek Kayangan, Lombok Utara yang terjadi pada Senin (17/3/2025) malam.

Halaman
12

Berita Terkini