Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kodim 1614/Dompu pada Kamis (13/3/2025).
Zamroni melaksanakan rangkaian kegiatan kunjungan kerja diantaranya pemusnahan barang bukti berupa miras jenis Arak Bali 800 mililiter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.100 botol, hasil Operasi Teritorial Kodim 1614/Dompu TW I Tahun 2025.
Pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan komitmen Kodam IX/Udayana dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Dompu, keberhasilan oprerasi teritorial tidak terlepas dari sinergitas antara TNI, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Masyarakat.
"Kita ketahui bersama bahwa miras adalah sumber berbagai bentuk kriminal di Kabupaten Dompu, miras juga merusak moral dan masa depan generasi emas Kabupaten Dompu dan generasi bangsa secara umum," tegasnya.
Baca juga: Ulama di KSB Bersatu Tolak Pelegalan Miras
Sebelumya, dia juga memimpin pemusnahan barang bukti hasil Operasi Teritorial dan Patroli Cipta Kondisi Kodim 1608/Bima tahun 2024–2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Kodim 1608/Bima, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (11/3/2025), sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis senjata rakitan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Di antaranya, 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 4 pucuk senapan angin/gas, 8 pucuk senapan kelereng rakitan, serta 1 pucuk senapan panah rakitan.
Selain itu, turut dimusnahkan 11 ketapel dan 96 anak panah ketapel yang kerap disalahgunakan dalam aksi kriminalitas.
Selain senjata rakitan, ribuan botol minuman keras ilegal juga dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Total 1.868 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Kodim 1608/Bima.
(*)