NTB

Ulama di KSB Bersatu Tolak Pelegalan Miras

TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Ulama KSB berkumpul di ruang pertemuan Universitas Cordova membahas penolakan Perda Miras, pada Rabu (29/1/2025). Para ulama sepakat menolak pelegalan miras di KSB yang dinilai akan membawa dampak negatif bagi masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Ulama se-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berkumpul menyikapi rencana penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang di dalamnya terdapat pasal tentang Izin Penjualan Minuman Keras. 

Pertemuan di ruang pertemuan Universitas Cordova Indonesia ini dihadiri Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) KSB TGH Burhanuddin, Ketua NWDI Ustd Muslimin, Ketua PD Muhammadiyah KSB H.Abdul Hamid, dan ulama lainnya.

Para ulama sepakat menolak pelegalan miras di KSB yang dinilai akan membawa dampak negatif bagi masyarakat dan akan meningkatkan kemaksiatan.

"Kita tidak bisa membenarkan pelegalan miras dengan alasan PAD Pariwisata," kata KH. L. Zulkifli Muhadli pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga: HMI Minta DPRD KSB Batalkan Pembahasan Revisi Perda Pelegalan Miras

"Ketika datang bencana meluluhlantahkan sebuah daerah dikarenakan banyak maksiat di dalamnya, tidak ada artinya nilai PAD yang kita terima," lanjut mantan Bupati KSB 2 periode ini.

Para ulama menyatakan bahwa mereka akan membentuk satu forum yang akan bergerak menyikapi berbagai bentuk kemaksiatan yang ada di KSB. 

KH. Syamsul Ismain LC, Pimpinan Ponpes Himmatul Ummah KSB menambahkan persoalan ini jangan sampai disepelekan.

"Jangan sampai daerah ini ditumbuhi hal-hal yang tidak baik. Kita harus menjadi seperti pohon jati yang rindang, sehingga tidak ada rumput yang tumbuh di bawahnya," tambah Syamsul.

Para ulama juga membahas tentang Legislative Review dari Perda Nomor 13 tahun 2018. 

Mereka menyatakan bahwa perda tersebut harus direvisi untuk menghilangkan pasal tentang Izin Penjualan Minuman Keras.

"Kita harus melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, Kita harus memastikan bahwa perda tersebut tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat," pungkasnya.

(*)