"Dalam Perda dijelaskan syarat pengangkutan sampah harus melihat aspek kenyamanan dan kebersihan," tegasnya.
Ia menyebut, penanganan sampah terkesan hanya melakukan pemindahan sampah dari sumbernya ke tempat pembuangan akhir tanpa dilakukan pemilahan dan pengelolaan lanjutan.
"ini menjadi tanggungjawab bersama semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat secara berkelanjutan," pintanya.