Lombok Timur

Hari Peduli Sampah Nasional, Oasistala Minta Pemda Lombok Timur Lebih Serius Tangani Masalah Sampah

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI PEDULI SAMPAH: Oasistala Lombok Timur kampanye Hari Sampah Nasional di simpang empat Taman Kota Selong, Rabu (26/2/2025). Pemerintah dinilai terkesan hanya melakukan pemindahan sampah dari sumbernya ke tempat pembuangan akhir tanpa melakukan pemilahan dan pengelolaan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Pencinta Alam (Oasistala) Lombok Timur mengungkapkan keprihatinannya terhadap peningkatan volume sampah yang terus bertambah setiap tahunnya.

Mereka mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran dalam mengatasi masalah ini.

Ketua Umum Oasistala Lombok Timur, Muhammad Shadruddin, menegaskan bahwa Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap 21 Februari, merupakan momentum yang sangat penting, terutama bagi masyarakat Lombok Timur.

"Tujuan dari peringatan ini adalah untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Peringatan ini  membangun komitmen dan peran aktif semua pihak dalam pengelolaan sampah," kata Shadruddin usai kampanye Hari Sampah Nasional di simpang empat  Taman Kota Selong, Rabu 26/2/2025).

Shadruddin menyebutkan data yang disampaikan oleh DLHK Lombok Timur, yang menunjukkan bahwa jumlah sampah terus meningkat setiap tahun, dari 132.595 ton pada tahun 2021, menjadi 150.520 ton pada tahun 2022, dan 166.127 ton pada tahun 2023.

"Lalu dengan permasalahan yang ada apakah tidak ada yang saling menyadarkan," katanya

Ia menyayangkan bahwa permasalahan sampah tak kunjung selesai. Menurutnya, masalah ini harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sudah sangat nyata.

"Kami dari Oasistala Lombok Timur penuh kesadaran untuk menjalankan prinsip lingkungan yang lestari,  kampanye ini sebagai bentuk aksi nyata untuk menyuarakan betapa pentingnya gaya hidup bersih dan  menjaga lingkungan dari ancaman sampah," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat seringkali menganggap sampah sebagai sesuatu yang menjijikkan dan kotor, disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mengelola dan mengolahnya agar bisa digunakan kembali.

"Sehingga menyebabkan volume sampah setiap tahunya mengalami peningkatan," ujarnya. 

Shadruddin menekankan bahwa pengelolaan dan penanganan sampah adalah tanggung jawab semua pihak. Pemerintah memiliki peran besar dalam membuat kebijakan dan memastikan aturan yang ada dapat berjalan dengan baik.

Pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008. Namun, di lapangan, pengelolaan sampah sering kali tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, seperti yang terlihat di TPA Ijobalit.

"Pengelolaan dan pengolahan sampah ini tidak sesuai dengan UU RI No 18 tahun 2008. Sampah rumah tangga yang dianggkut  ke TPA sama sekali tidak ada pemilahan terlebih dahulu dirumah tangga atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST)" keluhnya.

Ia juga mengkritik Perda NTB Nomor 5 Tahun 2019, khususnya Pasal 33 yang menyatakan bahwa pengangkutan sampah sebelum sampai ke TPA atau TPST harus melalui proses pengurangan dan penanganan. Namun, kenyataannya sampah yang diangkut seringkali bercampur aduk.

Halaman
12

Berita Terkini