Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, melalui Kepala Biro Hukum menjawab alasan tidak dilakukannya pemutusan kontrak pada kasus NTB Convention Center (NCC) yang diduga merugikan negara hingga Rp15,2 miliar.
Selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemprov bahkan telah memberikan somasi pada PT Lombok Plaza yang menjadi pengembang dalam proyek NCC.
Bahkan somasi ini telah dilontarkan sebanyak 3 kali, namun PT Lombok Plaza tidak memberikan kejelasan.
“Kami tidak diam di Karo Hukum, kita somasi (PT Lombok Plaza) terkait masalah NCC agar segera melaksanakan kewajibannya dari tahun 2016 sampai dengan 2024 kemarin,” ucap Kepala Biro Hukum Setda NTB H Lalu Rudy Gunawan setelah dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Pihaknya juga telah merinci sejumlah kerugian dari mangkraknya proyek NCC ini hingga total kerugian yang ditemukan berjumlah pasti Rp15,2 miliar.
“Setelah kami hitung awalnya ada Rp9 miliar. Kemudian juga kami temukan bahwa ada pihak yang dipercayakan pembangunan gedung yang nilainya tidak sesuai dengan kontrak, di kontrak Rp12 miliar, tapi yang diserahkan (untuk pengembangan proyek) setengahnya yakni Rp 6 miliar, itulah totalnya kami hitungan Rp15 miliar, kami somasi, somasi pertama tidak ada tanggapan, kamu somasi kedua tidak ada tanggapan,” katanya.
Baca juga: Kejati NTB Pastikan Kasus NCC Merupakan Tindak Pidana Korupsi, Bukan Sengketa Perdata
“Somasi ketiga mereka datang menjawab, meminta andendum, kami membuka diri tapi dengan catatan penuhi dulu kewajiban (pembayaran) yang tertunggak dari 2016, mari itikat baik tunjukkan dulu,” lanjutnya.
Disebutkannya, setelah somasi ketiga, pihak PT Lombok Plaza mengaku siap untuk melakukan pembayaran kontribusi sebesar Rp9 miliar dengan cara mencicil.
Akan tetapi, kata Rudy, hanya bualan dan tidak dilaksanakan. Justru pihak PT Lombok Plaza melakukan gugatan dengan tuntutan Pemprov NTB tidak memberikan Hak Guna Banguna (HGB).
“Padahal jelas pada kontrak itu PT Lombok Plaza lah yang mengajukan HGB dan kami yang fasilitasi. Akhirnya di tengah jalan dicabut gugatan itu, dan baru kemarin kami terima surat dari PT Lombok Plaza untuk pengajuan HGB itu,” terangnya.
Lebih jauh, dengan adanya kasus ini yang telah ditangani oleh Kejati NTB, kini pihak Pemprov NTB masih menunggu proses hüküm yang ada di Kejati.
“Hingga kita tunggu dulu APH selesaikan tugasnya dulu, dan kita minta semua pihak juga bijaklah dalam memandang masalah, jangan kita semua masing-masing belum tau permasalahannya mendadak menjadi pakar hukum,” tutupnya.
(*)