Yoni menyarankan agar upaya hukum lanjutan dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA).
"MA masih bisa membatalkan putusan ini jika melihat secara utuh dari memori kasasi. Jika pelanggaran lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," ujarnya.
Dia pun mengatakan, dengan jalur perdata benang kusut kasus ini dapat diurai hingga menemukan siapa seharusnya yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul atas aktivitas pertambangan itu.
"Perdata bisa melibatkan semua pihak, baik pemilik lama (perusahaan) maupun baru. Ini lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Yoni.
Profil Prof Romli Atmasasmita
Melansir Kompas.com, Romli Atmasasmita pernah terjerat kasus korupsi ketika masih menjabat di Departemen Hukum dan HAM.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/9/2009), menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.
Vonis tersebut teregister pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 7 September 2009.
Romli Atmasasmita dikenai dakwaan keempat, yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 2.000 dollar AS dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Sebelumnya, Romli Atmasasmita dituntut jaksa dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa diduga telah menerima dana akses fee pada Sisminbakum sebanyak Rp 1,3 miliar.
JPU menyebutkan akses fee dari Sisminbakum sejak April 2001 sampai November 2008 mencapai angka Rp 420 miliar. Dari jumlah itu, JPU menyebutkan Rp 379 miliar diterima oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai rekanan proyek Sisminbakum. Dana itu juga mengalir ke Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM sebesar Rp 18 miliar dan Dirjen AHU sebesar Rp 18 miliar.
Romli Atmasasmita mengajukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut.
Di Tingkat Banding, dalam putusannya Nomor: 345/Pid/2009/PT. DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2010, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan di tingkat Pertama.
Romli Atmasasmita dinyatakan lepas dari jeratan tuntutan dalam perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi.