Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lima Narapidana Lapas Kelas II B Selong Kanwil Ditjen PAS NTB menerima pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin mengatakan, pembebasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat.
”Syaratnya mereka telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya Sihabudin, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Lapas Kuripan Lombok Barat Pastikan Keadilan Bagi Warga Binaan, Sinergi dengan Kejari dan PN Mataram
Ditambahkannya, Narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Proses pemberian hak tersebut diusulkan secara online setelah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).
“Proses pengusulan pembebasan bersyarat kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem berbasis teknologi yang terintegrasi,”sambungnya.
Ia menyebut pengusulan pembebasan bersyarat gratis tidak dipungut biaya.
(*).