Menurutnya, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan tersebut, sehingga tuduhan pemohon dianggap asumtif. Selain itu, penyusunan DPT juga dinyatakan dilakukan secara transparan dan partisipatif tanpa adanya keberatan saat proses berlangsung.
"Penyusunan DPT yang serampangan ini juga kami nyatakan tidak benar karena termohon telah melaksanakan pemutahiran dan penetapan daftar pemilih secara transparan dan partisipatif," tegasnya.
4. Verifikasi DPT Mengungkapkan Nol Pemilih Ganda
KPU Kota Bima menyampaikan bahwa hasil analisis terhadap dugaan pemilih ganda menunjukkan adanya potensi sebanyak 1.140 pemilih ganda.
Namun setelah verifikasi faktual dan pengecekan melalui SIAK, ditemukan bahwa 818 pemilih merupakan warga Kota Bima yang sah, sementara 322 pemilih tidak beralamat di Kota Bima dan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, KPU menyimpulkan tidak ada pemilih ganda yang terdaftar.
"Sehingga menurut Termohon pemilih ganda atau potensi pemilih ganda. Hasil analisis ini juga telah dilakukan sinkronisasi dengan kelurahan dalam satu kecamatan, antarkecamatan dalam satu Kota Bima," katanya.
5. Optimisme Pihak Pemohon dalam Menghadapi Sidang
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, Ahmad Yadiansyah, yang merupakan perwakilan partai pendukung pasangan Rum-Innah, menyatakan optimisme terhadap hasil persidangan di MK.
Ia berharap MK dapat memutuskan perkara ini secara adil dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keputusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Kota Bima dalam memilih pemimpin terbaik.
Sidang PHPU Pilkada Kota Bima masih berlanjut, dan publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
(*)