Anggota DPRD NTB Tes Urine

Pimpinan DPRD NTB Didorong Beri Sanksi Tegas Anggotanya yang Positif Narkoba

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim, mendorong pimpinan DPRD untuk memberikan sanksi bagi anggotanya yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

"Kalau saya jangan hanya direhabilitasi, sebagai teladan paling tidak harus ada semacam sanksi sesuai dengan aturan, harus dicek kenapa mengkonsumsi, apakah sekadar mengkonsumsi atau ada hal lain," kata Hamdan, Senin (20/1/2025).

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, sanksi yang dimaksud harus bisa memberikan efek jera kepada anggota dewan yang menyalahgunakan narkoba tersebut salah satunya sanksi dicopot dari jabatannya.

"Itu (dicopot) ada regulasinya, kalau saya mendorong jangan sekadar rehab, harus ada sanksi sesuai aturan, kalau sekadar rehab tidak akan memberikan efek jera," tegas Hamdan.

Bahkan sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi anggota dewan saja, namun semua perangkat daerah termasuk jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi lainnya.

Tes urine terhadap anggota DPRD Provinsi NTB tersebut sudah diusulkan pada rapat paripurna sebelumnya, hal tersebut dilakukan sebagai langkah mencegah penyalahgunaan narkoba di NTB.

Baca juga: Soroti Pelabuhan Suro Adu, Lalu Iqbal Tekankan Pentingnya Ekosistem Terpadu

Bahkan pada pemeriksaan kali ini bukan hanya anggota DPRD yang diperiksa, namun Penjabat Gubernur Hassanudin dan jajaran kepala OPD yang hadir.

Hassanudin usai menjalani tes urin mengatakan, mendukung kegiatan seperti ini bahkan akan diterapkan di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

"Maunya kita semua, namun inikan sampling pertama, nanti kalau ada program dan anggarannya akan kita tes semua," kata Hassanudin.

Hassanudin mengatakan penyalahgunaan narkoba mengancam generasi di Indonesia, apalagi di NTB jumlah prevalensi penyalahgunaan mencapai 1,73 persen. 

(*)

Berita Terkini