Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAI) Lombok Tengah menuntut pembayaran tambahan penghasilan (Tamsil) 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 tahun 2024.
Mereka mendesak pemerintah daerah Lombok Tengah supaya mencari solusi agar pembayaran bisa segera dilakukan. Diketahui total jumlah tamsil dan THR ke-13 yang belum dibayar senilai Rp 2,9 miliar.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu bagaimana regulasi yang akan dikeluarkan oleh kementerian agama RI.
"Pembebanan TPG dan gaji ke-13 inikan kementerian agama dan pengalihan ke kita belum ada. Itu aja persoalan regulasi saja yang belum memungkinkan untuk mengakomodir aspirasi mereka," tegas Lalu Firman Wijaya kepada Tribun Lombok, Jumat (17/1/2025).
Dikatakan Sekda, regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pengeluaran pembayaran gaji dari guru pendidikan agama islam ini.
Pihaknya ke depan hanya akan menunggu saja bagaimana regulasi nantinya yang akan dikeluarkan.
Menurut Lalu Firman, selama ini gaji ke - 13 dan sertifikasi dibayarkan oleh Kementerian Agama dan belum ada pengalihan ke Pemda, sedangkan gaji mereka dibayarkan oleh Pemda Lombok Tengah.
Lalu Firman merasa heran tambahan penghasilan dan gaji ke-13 ini kenapa belum dibayarkan selama 2 tahun terakhir.
"Nah itu yang kita herankan kok sudah berjalan 2 tahun muncul, selama ini kan nggak pernah ada (pengalihan)," jelas mantan Kadis PUPR Lombok Tengah ini.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima hearing perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di ruang rapat DPRD, Kamis (16/1/2025).
Hearing membahas tuntutan pembayaran tambahan penghasilan (Tamsil) 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 tahun 2024.
Pertemuan ini menyoroti pembayaran tunjangan yg belum diterima oleh ASN Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di berbagai jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).
GPAI mengklaim hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran hak-hak guru agama, termasuk Tamsil TPG dan THR ke-13.
Pihaknya menyoroti lemahnya koordinasi antara Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, dan pihak terkait lainnya.