8. Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing).
9. Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
10. Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi.
11. Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul.
12. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha.
13. Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
14. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
15. IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
16. Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
17. Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah.
Syarat Membuat IKD:
- Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
- Email yang aktif.
- Smartphone berbasis Android atau iOS.
Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Begini cara bikin identitas kependudukan digital bakal gantikan e ktp ikd aman digunakan