TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Diketahui pemerintah telah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik/e-KTP) berbasis aplikasi digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebuah inovasi baru dari pemerintah Indonesia yang memungkinkan penduduk Indonesia untuk menggunakan identitas kependudukan secara digital melalui aplikasi di smartphone.
Hal ini tentunya memberikan kemudahan kepada warga supaya bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja.
IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.
Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone.
Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Berikut Cara Membuat IKD
1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet.
2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
3. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
4. Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”.
5. Klik tombol “Daftar”.
6. Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”.
7. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.