Pansus IV DPRD NTB

Perda Jasa Konstruksi Diharapkan Beri Peluang Lebih Besar bagi Pengusaha Lokal NTB 

Penulis: Andi Hujaidin
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansus DPRD NTB saat pertemuan dengan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Hadi, Jumat (10/1/2025).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi V Abdul Hadi dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan NTB 2 Pulau Lombok menerima kunjungan konsultasi dari Pansus IV DPRD Provinsi NTB.

Kunjungan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi. Delegasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Hamdan Kasim.

Dalam pertemuan tersebut, ia berharap agar penyusunan Perda Jasa Konstruksi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di NTB.

“Saya berharap Perda Jasa Konstruksi yang sedang disusun dapat memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur di NTB. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mengatur agar pelaksanaan proyek konstruksi dapat lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal, sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat NTB,” ungkap Abdul Hadi, dalam rilis yang diterima Tribun Lombok, Jumat (10/01/2025).

Lebih lanjut, Abdul Hadi juga menekankan pentingnya Perda ini untuk mengakomodir peran jasa konstruksi daerah, termasuk perusahaan jasa konstruksi lokal, serta mengantisipasi dominasi pekerjaan infrastruktur oleh BUMN dan anak perusahaannya.

Hal ini dinilai dapat memberikan peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk berkontribusi dalam pembangunan di daerah mereka sendiri.

Baca juga: Pendapatan Daerah Lebihi Target, Komisi III DPRD NTB Apresiasi Kinerja Bappenda

Abdul Hadi juga menyoroti pentingnya adanya aturan yang jelas terkait sanksi.

"Sanksi harus diterapkan tidak hanya kepada perusahaan jasa konstruksi yang melanggar, tetapi juga kepada pemerintah jika terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian pembayaran," tegasnya.

Selain itu, Abdul Hadi menginformasikan bahwa saat ini RUU revisi UU Nomor 2 Tahun 2017 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Long List 2025-2029.

Dalam revisi tersebut, terdapat wacana untuk memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi serta kemungkinan berdirinya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) secara independen.

Sebagai Anggota Komisi V DPR RI, ia menyatakan kesiapan mendukung proses penyusunan Perda tersebut, termasuk memberikan informasi dan konsultasi yang dibutuhkan.

“Saya siap berkolaborasi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB untuk mendukung program-program infrastruktur yang membawa kemajuan bagi NTB,” ungkap Politisi PKS asal Lombok ini.

Kunjungan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sinergi antara DPR RI, DPRD Provinsi NTB, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pembangunan infrastruktur di NTB berjalan sesuai harapan.

Abdul Hadi berharap hasil dari Perda ini nantinya benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat NTB, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka melalui sektor jasa konstruksi.

Berita Terkini