Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Agus yang menggunakan baju tahanan warna merah ini masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," kata Agus singkat, Kamis (9/1/2025).
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.
Baca juga: Komentar Agus Difabel saat Dilimpahkan ke Jaksa
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)," kata Syarif, Kamis (9/1/2025).
Syarif menjelaskan sebelum tersangka Agus dibawa diserahkan ke Kejari Mataram, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," kata Syarif.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Limpahkan Agus Buntung ke Jaksa, Kasus Pelecehan Seksual Segera Disidangkan
Mantan Wakapolresta Mataram mengatakan dalam proses penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.
Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.
Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.
Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.
Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
(*)