Pelimpahan Agus Difabel ke Jaksa

Komentar Agus Difabel saat Dilimpahkan ke Jaksa

Agus Buntung tampak mengenakan baju tahanan warna merah dan celana jeans biru muda

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
Pria Disabilitas IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pria Disabilitas IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Agus Buntung tampak didampingi ibundanya dalam pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ini sekira pukul 09.00 Wita.

Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini tampak mengenakan baju tahanan warna merah dan celana jeans biru muda. 

Agus tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai kondisi terkininya.

Dia hanya melontarkan jawaban perihal kemungkinan dirinya ditahan. 

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Limpahkan Agus Buntung ke Jaksa, Kasus Pelecehan Seksual Segera Disidangkan

"Saya tidak bisa menjawab yang penting kebenaran akan terungkap," ucapnya.

Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 diantaranya merupakan ahli.

Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

“Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan dan hak dari pelaku,” sebutnya

Polda NTB sudah mintakan meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.

“Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.

Syarif menjelaskan penyelidikan Agus alias IWAS ini telah mempedomani keputusan Polda NTB 738 No.10 tahun 2024 sarana prasarana disabilitas yang bersentuhan dengan hukum.

“Terrhadap Agus kita terapkan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” demikian Syarif.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved