Pelimpahan Agus Difabel ke Jaksa

Beda Komentar Soal Agus Menolak Ditahan di Lapas: Jaksa Sebut Hal Biasa, Pengacara Singgung HAM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dipeluk kedua orang tuanya karena menangis histeris begitu tahu dirinya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025).

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.

Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

(*)

Berita Terkini