Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus memeragakan adegan di Taman Udayana Mataram dalam rekonstruksi yang digelar, Rabu (11/12/2024).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung bakal segera menjalani persidangan kasus pelecehan seksual. 

Berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap sehingga akan dilimpahkan penanganannya dari penyidik Polda NTB ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Rabu (8/1/2025). 

Dia menambahkan, penyidik Polda NTB akan melaksanakan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke KPU Kejari Mataram," kata Efrien. 

Baca juga: Penjelasan Kejati NTB Soal Agus Difabel Pakai Almamater Kampus saat Reka Ulang Adegan

Sebelumnya, Kejati NTB sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pada 29 November 2024.

Jaksa kemudian meminta agar polisi melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian dengan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan. 

Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV kepada polisi.

Agus disangkakan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Fasilitas Agus Buntung Jika Ditahan

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Enen, Senin (16/12/2024).

Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).

Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabili berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

Modus Pelecehan Agus Buntung

Agus Buntung memeragakan ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat pada Rabu (11/12/2024).

Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay. 

Penjaga Nang's Homestay I Wayan Kartika mengakui tersangka Agus sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.

Bahkan dalam sepekan bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda.

Wayan pun mengungkap setiap membawa perempuan, Agus selalu memesan kamar nomor enam yang berada di pojok.

Rekonstruksi yang dilakukan di dalam kamar Homestay nomor 6 dilakukan secara tertutup.

Fakta baru dalam rekonstruksi kasus dugaan pelecehan ini. 

"Jelas pasti ada (fakta baru), karena dari yang kita skenariokan 28 adegan menjadi 49 adegan," kata Syarif.

Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan semua fakta-fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam persidangan nantinya.

Salah satunya mengenai di tempat kejadian perkara (TKP) Nang's Homestay.

Baca juga: Fakta Baru dari Rekonstruksi Kasus Agus Difabel: Kronologi hingga Peristiwa di Dalam Kamar Homestay

Syarif menjelaskan ada dua kronologi yang berbeda yang disampaikan baik dari korban maupun pelaku.

"Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif," kata Syarif.

Rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

Dalam reka adegan tersebut tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay. 

Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

Usai dari homestay, Agus diantarkan Islamic Center tempat korban ditunggu dua teman lelakinya.

Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

(*)

Berita Terkini