Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus memeragakan adegan di Taman Udayana Mataram dalam rekonstruksi yang digelar, Rabu (11/12/2024).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung bakal segera menjalani persidangan kasus pelecehan seksual. 

Berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap sehingga akan dilimpahkan penanganannya dari penyidik Polda NTB ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Rabu (8/1/2025). 

Dia menambahkan, penyidik Polda NTB akan melaksanakan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke KPU Kejari Mataram," kata Efrien. 

Baca juga: Penjelasan Kejati NTB Soal Agus Difabel Pakai Almamater Kampus saat Reka Ulang Adegan

Sebelumnya, Kejati NTB sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pada 29 November 2024.

Jaksa kemudian meminta agar polisi melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian dengan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan. 

Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV kepada polisi.

Agus disangkakan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Fasilitas Agus Buntung Jika Ditahan

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Enen, Senin (16/12/2024).

Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).

Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabili berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

Halaman
123

Berita Terkini