TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini link cek pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap I untuk formasi tenaga guru.
Seleksi PPPK Guru digelar bersamaan dengan tenaga teknis dan tenaga kesehatan di seluruh instansi pemerintahan yang membuka formasi.
Berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, peserta dapat melihat pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2024 tahap I melalui laman resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyebut, pelamar PPPK guru antara lain pelamar prioritas, guru eks Tenaga Honoroer Kategori II (eks THK-II).
Selanjutnya, guru non ASN di instansi daerah, atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud.
Baca juga: LINK sscasn.bkn.go.id Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap I Login Akun SSCASN BKN
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru 2024 Tahap I maka dilanjutkan ke tahapan pengisian DRH berlangsung selama 1-31 Januari 2025.
Selanjutnya akan diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK pada 1-28 Februari 2024.
Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap I
Cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 melalui SSCASN dan laman instansi yang dilamar.
1. Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui SSCASN
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas halaman
- Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
- Masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Masuk'
- Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN
- Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.
2. Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui Laman Instansi
- Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
- Klik menu "Pengumuman"
- Download hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman
Makna Tanda Kelulusan
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 468/B-KS.04.03/SD/K/2024, berikut ini makna tanda kelulusan PPPK.
a. L : Peserta Lulus
b. R1A : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
c. R1B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
d. R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348
e. R1D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 48 Tahun 2024
f. R2 : Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
g. R3 : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 48 Tahun 2024
h. R4 : Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
i. R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
j. TH : Peserta Tidak Hadir
k. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
l. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
m. DIS : Peserta Didiskualifikasi
n. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Pengisian DRH
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkatan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 6 s.d 31 Januari 2025.
Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:
a. Pas Photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah, menggunakan kemeja putih dan jilbab warna hitam (bagi yang berjilbab);
b. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);
d. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor
1 tahun 2019 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
e. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
Resor setempat dengan keperluan ”PERSYARATAN PEMBERKASAN NI PPPK”;
f. Scan (bukan foto) Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kota Bima dengan keperluan ”PERSYARATAN PEMBERKASAN NI PPPK”;
g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dengan keperluan ”PERSYARATAN PEMBERKASAN NI PPPK”.
Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;
Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan;
Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserya tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan rangkaian proses seleksi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan NIPPPK), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;
(*)