PPPK 2024

LINK sscasn.bkn.go.id Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap I Login Akun SSCASN BKN

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK 2024 dengan login akun SSCASN BKN di link sscasn.bkn.go.id

|
Tangkap layar
DRH BKN PPPK 2024. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK 2024 dengan login akun SSCASN BKN di link sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Selamat kepada pelamar PPPK 2024 Tahap I yang dinyatakan lulus sesuai kode R2/L dan R3/L.

Tahapan selanjutnya bagi PPPK lulus seleksi 2024 yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan login akun SSCASN BKN di link sscasn.bkn.go.id.

Pengisian DRH PPPK dimulai pada 1 Januari hingga 31 Januari 2024.

Cara Isi DRH PPPK 2024

1.    Buka laman akun SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id

2.    Login ke akun masing-masing dengan mengisi NIK dan masukkan password

3.    Masukkan kode Captcha

4.    Klik Masuk

5.    Klik menu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada dashboard

6.    Isi biodata calon PPPK secara lengkap dan benar

7.    Masukkan kode captcha, klik "Selanjutnya"

8.    Isi hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK dan CPNS, klik "Simpan"

9.    Isi riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik "Simpan"

10.    Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK

a.    Pas Photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah, menggunakan kemeja putih dan jilbab warna hitam (bagi yang berjilbab);
b.    Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c.    Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);
d.    Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor
1 tahun 2019 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
e.    Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
Resor setempat dengan keperluan ”PERSYARATAN PEMBERKASAN NI PPPK”;
f.    Scan (bukan foto) Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kota Bima dengan keperluan ”PERSYARATAN PEMBERKASAN NI PPPK”;
g.    Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dengan keperluan ”PERSYARATAN PEMBERKASAN NI PPPK”.

Ketentuan Pengisian DRH

a.    Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing    file sebagaimana diatur    dalam    portal https://sscasn.bkn.go.id/;

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved