Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024. Mulai dari sabu-sabu hingga knalpot brong.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu sebanyak 167,08 gram, ganja kering dibakar sebanyak 549,29 gram, lebih dari 200 unit knalpot brong dipotong dan ribuan botol Minuma Keras (Miras) berbagai jenis juga dimusnahkan.
Pemusnahan sebagai memerangi tindak pidana yang dipicu oleh narkoba ataupun miras.
"Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bima Kota dapat diminimalisir," kata Yudha saat jumpa pers di halaman Mapolres Bima Kota, Sabtu (28/12/2024).
Ia berjanji upaya pencegahan dan penindakan terus ditingkatkan pada tahun mendatang, hal ini sejalan dengan visi presiden Prabowo Subianto yang menyerukan perang terhadap narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tahun depan, langkah-langkah strategis akan semakin diperkuat untuk menekan peredaran narkoba. Namun, kami juga memohon sinergi dari semua pihak," sambungnya.
Yudha mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban bersama.
"Harapanny , demi mewujudkan Bima yang aman dan bebas dari ancaman tindak kriminal," pungkasnya.
(*)