Polres Bima Kota

Polres Bima Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Botol Miras

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bima Kota saat memusnahkan bukti hasil pengungkapan kasus selama setahun, Sabtu (28/12/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA -  Polres Bima Kota memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024. Mulai dari sabu-sabu hingga knalpot brong.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu sebanyak 167,08 gram, ganja kering dibakar sebanyak 549,29 gram,  lebih dari  200 unit knalpot brong dipotong dan ribuan botol Minuma Keras  (Miras) berbagai jenis juga dimusnahkan. 

Pemusnahan sebagai  memerangi tindak pidana yang dipicu oleh narkoba ataupun miras.

"Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bima Kota dapat diminimalisir," kata  Yudha saat jumpa pers di halaman Mapolres Bima Kota, Sabtu (28/12/2024).

Ia berjanji upaya pencegahan dan penindakan  terus ditingkatkan pada tahun mendatang, hal ini  sejalan dengan  visi presiden  Prabowo Subianto yang menyerukan perang terhadap narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tahun depan, langkah-langkah strategis akan semakin diperkuat untuk menekan peredaran narkoba. Namun, kami juga memohon sinergi dari semua pihak," sambungnya. 

Yudha mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban bersama.

"Harapanny , demi mewujudkan Bima yang aman dan bebas dari ancaman tindak kriminal," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini