Pengumuman Hari Ini! Cek Link dan Cara Cek Hasil PPG Piloting Tahap 3 di ppg.kemdikbud.go.id

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login PPG - Buka situs https://ppg.kemdikbud.go.id · Pilih 'Login' dan masuk ke akun Anda · Cari menu kelulusan untuk melihat hasil. Simak panduan lengkapnya.

Tuliskan tanggal lahir masing-masing sesuai dengan data yang sudah didaftarkan.

Klik "Lihat Status Kelulusan" untuk melihat apakah lulus atau tidak dari seleksi UKPPPG 2024.

Selanjutnya peserta seleksi UKPPPG 2024 bisa langsung mengetahui hasil seleksi UKPPPG 2024 Piloting Tahap 3 2024.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Menghapus Fitur Meta AI di WhatsApp, Simak Petunjuk Mudahnya!

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024

Menurut Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi adalah  meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kemendikdasmen berkomitmen menuntaskan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi ini secara bertahap melalui transformasi PPG.

Pada tahun 2024, Kemendikdasmen membuka kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat kesempatan  mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya sebagai langkah penuntasan sertifikasi untuk kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid dan mewujudkan guru yang profesional.


Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Menghapus Fitur Meta AI di WhatsApp, Simak Petunjuk Mudahnya!

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum mempunyai sertifikat pendidik
  • Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
  • Mempunyai kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  • Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
  • Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
  • Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
  • Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024
  • Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: Tribunnews

Berita Terkini