TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan soal penetapan tarif PPN 12 persen.
PPN 12 persen ini akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Hal itu juga sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI.
Terdapat barang-barang yang dikenai PPN 12 persen, yakni:
Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
Beras premium
Buah-buahan premium
Ikan premium, seperti salmon, tuna, udang, dan crustasea premium, seperti king crab
Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Banyak masyarakat mengira jika PPN hanya naik 1 persen dari yang sebelumnya 11 persen. Namun dalam perhitungannya, PPN 12 persen naik menjadi 9 persen per Januari 2025 mendatang.
Jerome Polin jelaskan perhitungan kenaikan PPN 12 persen tersebut. Meski terlihat sedikit, namun kenaikan PPN tersebut sangat berdampak terhadap kehidupan sehari-hari.
Simak penjelasan lengkapnya!