Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiswi

Polisi Mengaku Hati-Hati dalam Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Buntung 

Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual, Senin (9/12/2024).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh pria difabel IWAS alias Agus Buntung terus bergulir.

Terbaru, Polda NTB melakukan rekonstruksi rekonstruksi di Taman Udayana Mataram, sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

Kemudian rekonstruksi dilanjutkan di dalam kamar homestay, lokasi yang diduga tempat Agus melecehkan para korbannya.

Rekonstruksi dilakukan secara tertutup.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini.

Sebab kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.

Syarif juga menyampaikan penetapan Agus sebagai tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian.

"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.

Pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan. 

Adapun semua temuan dalam proses rekonstruksi akan menjadi pertimbangan dalam persidangan nantinya.

 

 

Berita Terkini