TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi mencatat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) mencapai 217 perkara hingga Selasa (10/11/2024).
Permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ini didominasi Pilkada bupati yakni 175 perkara, Pilkada wali kota 40 perkara, dan Pilkada gubernur 2 perkara.
Terbaru yakni yang diajukan untuk Pilkada Gubernur Papua Selatan yang diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), seperti dikutip dari laman resmi MK RI.
Tak hanya itu, ada pula PHP Kada Pilkada Dogiayi yang diajukan pasangan calon nomor urut 4 Alfred Fredy Anouw-Orgenes Kotouki dan pasangan calon nomor urut 6 Oskar Makai-Yani Bobi.
Salah satu alasannya mengenai kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Rum-Mutmainnah Gugat Hasil Pilkada Kota Bima 2024 ke MK
Pilkada Dogiyai dimenangkan Paslon Nomor Urut 2 Yudas Tebai-Yuliten Anou berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil perolehan suara pada Jumat (6/12/2024).
Ada pula gugatan pada Pilkada Kota Bima 2024 yang diajukan paslon nomor urut 2 Mohamad Rum-Muthmainnah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), kota Bima Suaeb mengetahui informasi mengenai gugatan Rum-Innah sudah dilayangkan.
"Saya dengar-dengar begitu," aku Suaeb saat ditemui, Senin (9/12/2024).
Hingga saat ini, KPU belum menerima informasi secara resmi dan masih menunggu perkembangan.
"Hanya melihat di website MK," timpalnya.
Baca juga: KPU Tetapkan Ambang Batas Syarat Suara Sah untuk Pilgub NTB 2024 Merujuk Putusan MK
Kendati demikian, KPU Kota Bima siap untuk menjawab materi-materi yang digugat.
"Apa yang digugat, tentu itu yang kita jawab, sesuai dengan apa yang dimohonkan," timpalnya.
Dikutip dari laman resmi MK, Rum-Innah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) pada Kamis (5/12/2024).
Rum-Innah diwakili kuasa hukum Iwan Adisusanto menggugat KPU Kota Bima tentang penetapan hasil Pilkada 2024 dalam akta pengajuan bernomor 41/PAN.MK/e-AP3/12/2024.