Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Korban Rudapaksa Agus Pria Disabilitas Bertambah, Ada Anak di Bawah Umur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KDD NTB Joko Jumadi dan pria disabilitas tersangka rudapaksa Agus Buntung.

Korban pun menceritakan semuanya.

"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).

Syarif mengatakan korban sempat menolak.

Namun pelaku mengancam akan membuka aib korban sehingga akhirnya korban bersedia. 

Agus kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.

Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama sehingga korban hanya bisa pasrah.

"Sampai kamar, korban tetap menolak, lagi-lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.

Syarif mengatakan akhirnya korban mau membuka roknya.

Sisanya, legging dan celana dalam korban dibuka Agus menggunakan kakinya.

Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 6C  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. 

(*)

Berita Terkini