Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan pelecehan seksual pria disabilitas asal Kota Mataram inisial I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21).
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan masyarakat adanya korban di bawah umur.
Ketua KDD NTB Joko Jumadi mengatakan laporan tentang bertambahnya korban ini setelah kasus Agus viral.
Selain itu, korban baru ini di luar jumlah yang sudah diperiksa Polda NTB.
"Pasca kasusnya viral, ada tiga lagi yang menjadi korban dan ketiganya ini anak-anak," kata Joko, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Keseharian Agus Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa, Kuliah Sambil Ngamen Gamelan
Joko mengatakan meskipun Agus dalam kondisi disabilitas tanpa tangan, namun tidak melepaskan dia dari hukuman atas perbuatan bejatnya itu.
"KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural," jelas Joko.
Salah satu yang menjadi rekomendasi KDD adalah menjadikan Agus sebagai tahanan rumah.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan kesaksian korban dan alat bukti pendukung lainnya.
Syarif mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Keduanya bertemu di Teras Udayana saat korban sedang membuat konten media sosial.
Baca juga: Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Ungkap Kejadian di Kamar Homestay
Pelaku mengajak korban mengobrol dan pelaku meminta agar korban melihat ke salah satu sudut di Teras Udayana dengan penampakan pasangan berbuat mesum.
Tanpa disadari korban menangis dan mengucapkan kalimat bahwa hal tersebut juga pernah dilakukannya bersama pasangannya dulu.
Agus lalu mengajak korban untuk pindah ke berugak atau gazebo di belakang teras Udayana.
Korban pun menceritakan semuanya.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).
Syarif mengatakan korban sempat menolak.
Namun pelaku mengancam akan membuka aib korban sehingga akhirnya korban bersedia.
Agus kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama sehingga korban hanya bisa pasrah.
"Sampai kamar, korban tetap menolak, lagi-lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.
Syarif mengatakan akhirnya korban mau membuka roknya.
Sisanya, legging dan celana dalam korban dibuka Agus menggunakan kakinya.
Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
(*)