Kemudian, jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat kurang mampu melalui BPJS.
Belanja juga harus dianggarkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan seperti program yang bersumber dari DBHCHT, DAK, kegiatan pengawasan serta program kegiatan lainnya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Terkait defisit sebesar Rp 66,9 miliar, akan ditutupi melalui penerimaan biaya daerah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Silpa bersumber dari efisiensi belanja program kegiatan atau dari terlampauinya target pendapatan tahun anggaran 2024 dan penerimaan atas bagi hasil keuntungan PT AMNT tahun 2023.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2025 tidak dianggarkan.
"Mengacu pada hal yang telah dipaparkan, maka sebagai kesimpulan pokok, gabungan komisi-komisi dewan dan eksekutif telah bersepakat menyetujui nota keuangan dan RAPBD Kota Mataram tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi perda Kota Mataram," tandasnya.
(Advetorial)