Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menyetujui nota keuangan dan rancangan APBD Tahun 2025 menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna di ruang sidang utama dewan, Kamis (21/11/2024).
Dokumen RAPBD tahun 2025 tersebut diserahkan Ketua DPRD Mataram H Abdul Malik kepada Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno, disaksikan seluruh anggota komisi dewan.
Berikut postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun 2025 yang disahkan DPRD Kota Mataram:
Pendapatan
Total pendapatan Rp 1,814 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 567,83 miliar. Kemudian pendapatan dana transfer pusat sebesar Rp 1,24 triliun. Serta lain-lain pendapatan yang sah Rp 0.
Belanja
Sementara total belanja dalam APBD Kota Mataram 2025 direncanakan sebesar Rp 1,881 triliin. Jika dibandingkan dengan target pendapatan, maka terdapat defisit Rp 66,9 miliar lebih.
Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi Rp 1,564 triliun, kemudian belanja modal Rp 306 miliar, belanja tak terduga direncanakan Rp 7 miliar, serta belanja transfer Rp 3,5 miliar.
Pembiayaan
Sedangkan untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 66,9 miliar.
Sehingga total APBD Kota Mataram Tahun 2025 sebesar Rp 1,8 triliun lebih atau Rp 1.881.612.394.539.
Dewan Dorong Peningkatan PAD
Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram H Abdullah, dalam rapat paripurna menyampaikan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap nota keuangan dan RAPBD Tahun 2025.
"Laporan gabungan komisi akan disampaikan untuk kesejahteraan Kota Mataram di masa depan," kata H Abdullah.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 105 ayat 1 dan ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegasan pembahasan rancangan APBD dilaksanakan eksekutif dan legislatif.
"Setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBD beserta penjelasannya dan dokumen pendukung serta pembahasan rancangan perda tentang APBD berpedoman pada RKPD KUA dan PPAS," ucapnya.
Selanjutnya, pasal 106 ayat 1 mengamanatkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, sebagaimana disampaikan dalam pengantar nota keuangan dan rancangan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2025, penyusunan RAPBD telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Sehingga secara garis besar rencana APBD tahun 2025 disusun berdasarkan dokumen perencanaan serta kesepakatan KUA PPAS antara DPRD dengan wali kota Mataram.
"Gambaran umum kebijakan pendapatan daerah, pendapatan daerah terdiri dari pos pendapatan asli daerah, pos dana transfer, dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang disusun berdasarkan hasil kajian dengan perkiraan yang rasional dan terukur setelah melihat kondisi dan perkembangan yang terjadi saat ini," terangnya.
Lebih lanjut, hal ini juga dijelaskan dalam postur APBD Kota Mataram tahun 2025 dimana struktur pendapatan daerah masih bertumpu pada pendapatan transfer pemerintah pusat.
"Karena itu gabungan komisi DPRD Kota Mataram mendorong pemerintah Kota Mataram untuk terus melakukan upaya peningkatan kinerja optimalisasi pendapatan asli daerah yang berorientasi kepuasan pelayanan publik," ucapnya.
Dalam penggalian potensi pendapatan daerah, dewan berharap partisipasi publik ditingkatkan, dengan menerapkan insentif serta peningkatan kualitas aparatur.
Selain itu, Pemkot Mataram harus mengoptimalkan sistem tata laksana penarikan pendapatan daerah, termasuk meningkatkan kerja sama antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Peningkatan pendapatan juga bisa diupayakan dengan perbaikan kualitas pelayanan perizinan, pelayanan perpajakan dan retribusi.
Lebih lanjut, Abdullah menyampaikan, arah kebijakan belanja daerah dalam RAPBD tahun 2025, selain untuk pemenuhan belanja program prioritas, juga diarahkan untuk menunjang kelancaran kegiatan ppelayanan kepada masyarakat.
"Mendukung stabilitas dan kegiatan ekonomi daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta mengurangi kemiskinan," ujarnya.
Adapun program prioritas Pemkot Mataram itu antara lain, pembangunan gedung wali kota, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan drainase perkotaan dan peningkatan jalan.
Peningkatan sarana dan prasarana perkotaan, peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan.
Kemudian, jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat kurang mampu melalui BPJS.
Belanja juga harus dianggarkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan seperti program yang bersumber dari DBHCHT, DAK, kegiatan pengawasan serta program kegiatan lainnya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Terkait defisit sebesar Rp 66,9 miliar, akan ditutupi melalui penerimaan biaya daerah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Silpa bersumber dari efisiensi belanja program kegiatan atau dari terlampauinya target pendapatan tahun anggaran 2024 dan penerimaan atas bagi hasil keuntungan PT AMNT tahun 2023.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2025 tidak dianggarkan.
"Mengacu pada hal yang telah dipaparkan, maka sebagai kesimpulan pokok, gabungan komisi-komisi dewan dan eksekutif telah bersepakat menyetujui nota keuangan dan RAPBD Kota Mataram tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi perda Kota Mataram," tandasnya.
(Advetorial)