9. Jasa keuangan
10. Jasa asuransi
11. Jasa pendidikan
12. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
13. Jasa tenaga kerja
Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen
Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftarnya:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
2. Impor BKP
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Baca juga: Dipuji Mantan Pelatih Man Utd Ole Gunnar Solskjaer, Marselino Ferdinan Diklaim Fans Timnas Malaysia
4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
8. Ekspor JKP oleh PKP.
Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.